
BKS Peringatkan Jasa Raharja: Penuhi Hak Keluarga Korban

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada PT Jasa Raharja (Persero), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan manajemen Sriwijaya Air untuk melakukan tindakan lanjutan dan inventarisasi keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Permintaan itu disampaikan Budi Karya dalam keterangan pers di JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
"Untuk memberikan hak masing-masing keluarga korban. Insya Allah hari ini sudah pertemuan. Besok akan ada pertemuan lagi," kata Budi Karya.
Menurut dia, Jasa Raharja sudah melakukan identifikasi terhadap korban dan keluarga korban. Jasa Raharja, lanjut Budi Karya, juga sudah menyediakan penginapan bagi mereka yang berada di luar kota.
Terpisah, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet mengatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
"Pada saatnya kami akan melakukan santunan kepada [keluarga] korban pada saat dinyatakan resmi oleh pemerintah," kata Budi, kemarin.
Jasa Raharja, menurut dia, saat ini dalam posisi menunggu kepastian terkait status akhir pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum menentukan sikap. Jika memakan korban jiwa, manajemen akan memberikan santunan.
Adapun besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara mencapai Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 dan 16 Tahun 2017.
Sementara itu, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp 4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa kecelakaan pesawat bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita BKS Soal Pesawat & Kereta Lumpuh Gegara Pandemi Corona
