Catat! Ini Nilai Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
10 January 2021 15:45
Kerabat penumpang menunggu laporan informasi keterangan Pesawat Sriwajaya Air di posko krisis Sriwijaya Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, Sabtu, 9 Januari. , 2021.(AP Photo/Tatan Syuflana) Foto: Keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 (AP/Tatan Syuflana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Hal tersebut dikemukakan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti dikutip Minggu (10/1/2021).

"Pada saatnya kami akan melakukan santunan kepada [keluarga] korban pada saat dinyatakan resmi oleh pemerintah," kata Budi.

Jasa Raharja, menurut dia, saat ini dalam posisi menunggu kepastian terkait status akhir pesawat Sriwijaya Air SJ182 sebelum menentukan sikap. Jika memakan korban jiwa, manajemen akan memberikan santunan.



Adapun besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara mencapai Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 dan 16 Tahun 2017.

Sementara itu, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp 4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa kecelakaan pesawat bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

BKS Peringatkan Jasa Raharja: Penuhi Hak Keluarga Korban


(cha/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading