
Kepala BPH Migas: Pencatatan Nopol di SPBU Masih Minim

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut subsidi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu jumlahnya cukup besar. Subsidi tahun 2020 mencapai Rp 16 triliun, artinya BPH Migas harus mengawasi Rp 1,3 triliun setiap bulannya.
Besarnya nilai subsidi yang digelontorkan, maka akurasi menjadi penting untuk melaksanakan verifikasi agar bisa tepat sasaran. Oleh karena itu BPH Migas mengharapkan pemberlakuan IT nozzle yang mencatat setiap transaksi di SPBU lengkap dengan perekaman CCTV analytic yang mencatat nomor polisi secara otomatis.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan PT. Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia membangun program digitalisasi SPBU untuk sejumlah 5.518 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Pembangunan sudah dimulai sejak 31 Agustus 2018.
Mulanya ditargetkan bakal rampung pada akhir Desember 2018, namun karena menemui beberapa kendala akhirnya terjadi beberapa kali perubahan. Target terakhir bakal rampung pada 100% pada 01 Januari 2021.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai hal ini, BPH Migas beberapa kali melayangkan surat ke Ketua Komisi VII, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengenai progress pelaksanaan Digitalisasi SPBU yang sangat lambat.
"Surat yang disampaikan tersebut merupakan bentuk upaya BPH Migas agar penyelesaian pelaksanaan program digitalisasi SPBU dapat segera diselesaikan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh PT Pertamina (Persero)," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat, (08/01/2021).
Ifan sapaan akrabnya mengatakan, penyelesaian dari program digitalisasi sudah menuju ke tahap akhir. Meski belum tersedianya SPBU yang mampu merekam pencatatan transaksi lengkap dengan nomor polisi melalui perangkat video analytic.
Belum tersedianya perangkat video analytic tersebut, maka pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi dilaksanakan secara manual menggunakan perangkat EDC. BPH Migas mengharapkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada transaksi JBT dan JBKP melalui EDC dilaksanakan oleh seluruh SPBU PT Pertamina.
BPH Migas meminta kepada PT Pertamina (Persero) agar membuat suatu ketentuan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan pencatatan nomor polisi kendaraan, agar meningkatkan kepatuhan SPBU dalam melaksanakan pencatatan nomor polisi terhadap setiap transaksi penjualan JBT dan JBKP.
"Status kepatuhan pencatatan nomor polisi kendaraan oleh SPBU pada transaksi penyaluran JBT dan JBKP yang dilaksanakan oleh SPBU rata-rata sebesar 70% dan 10%. Perlu ditingkatkan lagi sampai mencapai 100%."
Menurutnya, pihak BPH Migas memberi instruksi ke Pertamina agar pemilik SPBU yg tidak patuh mencatat Nopolnya untuk diberi sanksi antara lain kurangi jatah BBM JBT dan JBKP dan juga kurangi marginnya.
"Jadi penerapan IT SBPU menjadi kunci dan keharusan dan opsinya hanya dengan mencatat nopol atau idealnya dipasang video analitik," jelas Ifan.
![]() |
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digitalisasi SPBU, BPH Migas Berikan 2 Tugas Buat Pertamina