
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bisa Dilanjutkan Lho

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali yang akan berlangsung selama 2 minggu mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
"Paling penting 2 minggu akan di evaluasi akan dihitung, semoga semua parameter akan mengalami perbaikan, setelah tanggal 25 Januari akan diputuskan, lanjut atau bagaimana," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, sesuai UU karantina kesehatan, PP 21/2020 mengenai PSBB, terminologi yang dikenal yaitu hanya PSBB. Esensinya PSBB adalah pembatasan kegiatan, dalam hal ini kegiatan masyarakat terkait belajar mengajar, ibadah, dan lainnya.
"Tidak ada pelarangan apapun, pembatasan kegiatan. Di berbagai titik, disesuaikan dengan kondisi kasus. Tujuan untuk pengendalian. Mulai dari kondisi kasus global, ada varian baru, kemudian bagaimana mendorong tahun ini pemulihan ekonomi," tegasnya.
Bedanya dengan PSBB, misalnya saja untuk mall dan restoran. Pada awal pandemi, yaitu April hingga Mei, banyak restoran dan mall terpaksa harus ditutup. Saat ini kondisi tersebut tak akan terjadi pada kebijakan PPKM.
"Sekarang dibatasi, menyesuaikan dengan kebutuhan. Restoran ada pembatasan, dine in coba kurangi 25%. Take away diijinkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait PPKM.
Menurutnya, kebijakan PPKM bukan berarti pemerintah melarang warga untuk berkegiatan. Bahkan dia juga mengatakan pemerintah tidak melakukan karantina wilayah atau lockdown dalam kebijakan PPKM.
"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada. Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelasnya.
Menko Perekonomian ini juga menjelaskan, PPKM sengaja dilaksanakan pada 11-25 Januari untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.
Kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus. Pemerintah juga telah meningkatkan kapasitas fasilitas di sektor kesehatan sebesar 25%-30% untuk penanganan Covid-19.
"Mengapa 11 Januari sampai 25 Januari, karena baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman, habis libur besar terjadi kenaikan kasus 25% sampai 30%," tutupnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda PPKM dengan PSBB, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian