
PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 31 Mei 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat berbincang dengan media, Senin (17/5/2021).
"Evaluasi PPKM besok kita perpanjang tahap 8. Kira-kira itu perpanjangannya dimulai besok 18-31 Mei," ujarnya.
Menurutnya, rencana perpanjangan PPKM Mikro secara resmi akan diumumkan setelah menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga saat ini salinan surat edaran belum diterima.
Perpanjangan PPKM skala mikro ini akan dilakukan untuk 30 provinsi dari 34 provinsi yang ada. Provinsi lainnya yang tidak dikenakan PPKM adalah yang sangat rendah penyebarannya atau berada di zona hijau.
"Itu mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kita tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Yakin Efek Positif PPKM Dicabut Muncul Bulan Depan