PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 31 Mei 2021

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 May 2021 16:05
Petugas membersihkan meja makanan di Restoran di Kawasan Benhil, Jakarta, Selasa 6/4. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan. Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro. Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Restoran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat berbincang dengan media, Senin (17/5/2021).

"Evaluasi PPKM besok kita perpanjang tahap 8. Kira-kira itu perpanjangannya dimulai besok 18-31 Mei," ujarnya.

Menurutnya, rencana perpanjangan PPKM Mikro secara resmi akan diumumkan setelah menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga saat ini salinan surat edaran belum diterima.

Perpanjangan PPKM skala mikro ini akan dilakukan untuk 30 provinsi dari 34 provinsi yang ada. Provinsi lainnya yang tidak dikenakan PPKM adalah yang sangat rendah penyebarannya atau berada di zona hijau.

"Itu mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kita tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Yakin Efek Positif PPKM Dicabut Muncul Bulan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular