
Daftar Wilayah dengan Pembatasan Ketat & Penolakan Surabaya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera memberlakukan pembatasan kegiatan warga di beberapa wilayah. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut diharuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan bagi masyarakatnya, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Kriteria sudah ditetapkan yakni meliputi:
* Daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen.
* Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82 persen.
* Daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen.
* Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
|"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa, Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu, (06/01/2021).
Ia menyebut di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta, dan Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan kegiatan warga itu. Di DKI Jakarta keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara itu, di Yogyakarta jumlah kasus COVID-19 aktif sudah melebihi rata-rata kasus nasional.
"DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70 persen, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional," ungkap Airlangga.
Berikut wilayahnya :
1. DKI Jakarta
(Seluruhnya)
2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor- Kabupaten Bogor- Kota Depok- Kota Bekasi- Kabupaten Bekasi
3. Banten - Tangerang Raya
- Kota Tangerang- Kabupaten Tangerang- Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
- Kota Bandung- Kabupaten Bandung Barat- Kota Cimahi
5. Jawa Tengah
- Semarang Raya- Solo Raya- Banyumas Raya
6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul- Kabupaten Sleman- Kulonprogo
7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya- Surabaya Raya
8. Bali
- Kota Denpasar- Kabupaten Badung
Halaman Selanjutnya >> Penolakan Surabaya
Diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya menolak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini disebut dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari. Alasannya adalah dampak ekonomi.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta kepada semua pihak untuk mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini dikatakannya, terkait dengan Surabaya yang menolak kebijakan pemerintah pusat atas kebijakan PPKM dan meminta untuk dikecualikan. "Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan, untuk segera mengindahkan instruksi, karena ini wajib," tegasnya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Menurut wiku, pada prinsipnya kebijakan dibuat untuk mempercepat agar pandemi segera berakhir. Kebijakan dirancang untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi.
"Daerah-daerah dibatasi kegiatannya merupakan zona merah, serta daerah dengan kasus tertinggi. Masyarakat dari daerah tersebut melihat dengan jelas, tingkat kedaruratan yang wajib dibatasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan PPKM di beberapa daerah di Jawa dan Bali dapat menurunkan lonjakan penularan Covid-19 hingga lebih 20%.
Doni mengatakan, estimasi penurunan lonjakan kasus Covid-19 berdasarkan pada pengalaman pembatasan yang berlaku pada September 2020 lalu, di mana saat itu Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pada pertengahan September 2020, dari angka 67.000 kasus aktif (Covid-19), kita bisa tekan sampai 54.000 selama kurang lebih 1,5 bulan," jelasnya.
"Atas dasar itu terjadi penurunan sekitar 20% dan kita berharap periode ini persentase yang akan kita turunkan itu bisa lebih besar lagi," tuturnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jabar: PPKM Wajib di Bodebek-Bandung! 20 Daerah Lain PSBB