Cek Segera! Anies Cairkan KJP Plus Tahap II 2020 Hari Ini

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 January 2021 18:36
Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dok: Tangkapan layar youtube pemprov DKI Jakarta
Foto: Anies Baswedan

Jadwal Pencairan Dana KJP Plus 2021

- SD/SDLB/MI total bantuan Rp250.000 per bulan (Cair 5 Januari 2021);

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp300.000 per bulan (Cair 5 Januari 2021);

- SMA/SMALB/MA total bantuan Rp420.000 per bulan (Cair 5 Januari 2021);

- SMK total bantuan RP450.000 per bulan (Cair 5 Januari 2021).

KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Untuk mengetahui status KJP Plus, bisa dengan mengakses website KJP Jakarta dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka Website kjp.jakarta.go.id;

2. Masukkan NIK;

3. Masukkan Tahun;

4. Pilih Tahap;

5. Klik Cek.

Dana KJP dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus, Pemerintah mengimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Daftar KJP Plus

Berikut syarat memperoleh KJP Plus sebagaimana dilansir dari laman KJP.Jakarta.go.id:

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu atau miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat;
3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas atau Dinas Pendidikan setempat;
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Selain itu, terdapat beberapa syarat administratif lain yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus);
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali;
3. Berita acara peninjauan lapangan;
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah, yang disertai dengan materai;
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM;
6. SKTM tahun berjalan;
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus;
8. Daftar calon penerima KJP Plus harus ditanda tangani Kepala Sekolah, mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan sesuai format yang ditentukan.

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular