
Dear Para Guru, Pegawai PPPK Bukan Berstatus Honorer Lho

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria menegaskan guru yang diterima melalui sistem pegawai pemerintah bukan dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan guru honorer. Kedua sistem itu berbeda. Sebab guru yang diterima melalui jalur PPPK adalah pegawai Pemerintah yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mengenai ketakutan menjadi PPPK, saya ingin sampaikan PPPK bukan guru honorer. Ia PNS yang sah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
"Yang diterima pegawai PPPK sama dengan PNS. Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya," jelasnya.
Ia menekankan, bahwa seorang PPPK yang diterima dan berada dikelas jabatan yang sama dengan PNS maka fasilitas yang diterima pun sama. Tidak ada perbedaan karena sama-sama abdi negara.
Menurutnya, yang membedakan PNS dan PPPK adalah proses rekrutmen semata.
"PPPK ini dikhususkan untuk merekrut tenaga profesional tertentu. Misalnya kita butuh guru besar, maka dengan skema PPPK ini kita bisa merekrut guru besar langsung. Jadi tidak perlu dari awal seperti dosen muda dulu dan sebagainya. Jadi PPPK ini merekrut bukan pegawai biasa tapi profesional yang punya status Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegasnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Teken Aturan, Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS!