Gajinya Sama dengan PNS Begini Syarat PPPK untuk Guru Honorer

Iqbal, CNBC Indonesia
23 November 2020 18:29
Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji yang sama dengan PNS. Rekrutmen guru honorer sendiri bakal dibuka 2021.

"Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN (aparatur sipil negara)," jelas Sri Mulyani, Senin (23/11/2020).

Ia mengatakan, untuk tunjangan kinerja guru tersebut akan mendapatkan sekitar Rp 4 juta.

Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda. Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," tambahnya.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Syarat PPPK untuk Guru Honorer

Berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer termasuk guru untuk bisa menjadi PPPK PNS :


Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu padajabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai denganpersyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengansertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yangmempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanjabatan yang dilamar; danh. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular