01:49
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh buka suara terkait wacana dari komisi II DPR RI, terkait status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3k, bisa berpindah status menjadi pegawai negeri sipil.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 20/11/2025) berikut ini.