Alasan Kenapa Perekrutan Guru Tak Lewat Jalur CPNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 January 2021 07:40
Pegawai mengamati bagian atap bangunan SDN Mekarsari 05 yang rusak di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Menurut pihak sekolah, terdapat dua ruang kelas dan satu ruang guru yang kondisinya rusak dan tidak dapat digunakan lagi sejak tujuh bulan yang lalu. Bangunan ini rusak karena kondisi yang sudah tua. Menurut penjaga sekolah ini dibangun sejak 1984.  Kondisi ruangan dalam kondisi rusak, rata-rata kerusakan pada bagian plafon yang sudah bolong-bolong. 
 (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: SDN Mekarsari 05 yang rusak di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana angkat suara perihal seleksi guru calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.

Pemerintah memutuskan perekrutan guru tak lagi melalui mekanisme CPNS melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan tersebut disepakati otoritas kepegawaian, serta otoritas pendidikan.

"Sementara ini bapak Menpan, bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi," ujar Bima seperti dikutip, Senin (4/1/2021).

Ke depan, menurut dia, pemerintah tidak akan menerima guru dengan status CPNS, melainkan PPPK. Lantas, apa alasan pemerintah tak lagi menerima guru dengan status CPNS?

"Kalau CPNS, setelah mereka bertugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu tapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

"Jadi ke depan ini sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga untuk tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain penyuluh itu juga akan statusnya PPPK," lanjutnya.

Bima mencontohkan, beberapa negara maju juga menganut sistem yang sama. Di mana jumlah PPPK di negara-negara maju sekitar 70%-80%, sedangkan PNS hanya sekitar 20%.

"Dan untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggaranya adalah PPPK. Jadi ke depan ini jumlah PPP3 di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," ujar Bima.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Maaf, Tahun 2021 tidak ada Seleksi CPNS Buat Para Guru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular