
Mengintip Lagi Perombakan Skema Gaji & Pensiun Para PNS

Bukan hanya gaji PNS yang diubah skemanya, tapi dana pensiun (Dapen) PNS juga akan dirombak.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini menggunakan sistem pay as you go. Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PNS yang memasuki masa pensiun, APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak. Kepada anak, batas pemberian pensiun hanya sampai anak ke-2, dengan usia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Skema ini, sudah berjalan hampir 20 tahun lebih.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan saat ini, melalui APBN pemerintah mengalokasikan Rp 120 triliun untuk 3,1 juta orang pensiunan, yang dibayar melalui Taspen untuk pensiunan PNS dan melalui PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.
Besaran dana untuk pensiunan dari APBN berkisar 40% sampai 75% dari gaji pokok para pensiunan, dan tergantung dengan masa kerja.
Pemerintah, sempat mengatakan, sedang mengkaji pembayaran pensiunan PNS dengan menggunakan skema fully funded. Dengan skema ini, nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan Kementerian PAN & RB menyebutkan pegawai eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.
Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan, salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.
Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.
Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan
"Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun," ujarnya mengutip CNN Indonesia saat menemui Asman di kantornya pada Maret 2018 silam.
Dana pensiunan dengan skema fully funded itu sudah diolah di dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP). RPP tersebut dibuat dalam rangka reformasi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dikabarkan telah memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan.
Diakui Askolani, RPP tersebut masih di dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, dan untuk sementara waktu dihentikan, karena pemerintah masih fokus dalam penanganan Covid-19.
"Sekarang lagi fokus penanganan Covid-19 dan dampaknya," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia.
Mengenai RPP yang sudah terbentuk dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya betul (skema fully funded sudah diatur di dalam RPP). Kita ingin itu tetap berjalan," katanya kepada CNBC Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]