
Daftar CPNS Butuh SKCK? Bikinnya Gratis Lho..

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan saat ingin melamar kerja, termasuk saat ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Saat ini Anda tidak perlu lagi khawatir bila membuat SKCK akan dikenakan biaya karena membuat SKCK kini bisa gratis. Namun, hanya untuk sebagian masyarakat saja ya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP itu, biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat miskin bisa gratis.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo, SIK menjelaskan bahwa dalam PP terbaru tersebut, khususnya pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Sabtu (2/1/2020).
Dalam aturan tersebut juga dinyatakan bahwa besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
