
Kisah KAI Bangkit dari Keterpurukan Setelah Dihantam Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2020 adalah tahun menantang. Namun setiap masalah pasti ada jalan keluarnya dan bisa diselesaikan.
Masalah terbesar tahun ini adalah pandemi Covid-19. KAI jelas terdampak langsung dari virus yang sudah menyebar ke seluruh dunia ini. Hanya melayani 299 ribu pelanggan per hari dari biasanya 1,2 juta orang, angkutan barang turun 12%.
Akibatnya jelas, KAI sempat merasakan penurunan pendapatan drastis dari Rp24 miliar per hari menjadi sekitar Rp300 juta per hari.
Meski hal tersebut membuat cash flow KAI terganggu, namun manajemen KAI melakukan langkah terbaik komitmen melindungi seluruh pegawainya. Sampai akhir tahun 2020, nyatanya tidak ada sama sekali karyawan KAI yang diberhentikan.
"Pada masa pandemi hal yang paling utama ialah keberlangsungan hidup pegawai. KAI melakukan proteksi/protect our people baik dari sisi kesehatan maupun kesejahteraan," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resmi, Kamis (31/12/2020).
Manajemen KAI juga memastikan pelanggan kereta api aman dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di area stasiun. Mulai dari wajib menggunakan masker, pengukuran suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, menerapkan physical distancing serta memberikan face shield gratis untuk pelanggan KA.
Setelah mengalami penurunan jumlah pelanggan karena pandemi, secara berangsur jumlah pelanggan kereta api pun naik. Namun, KAI tidak lantas melonggarkan aturan terkait protokol kesehatan. KAI tetap menerapkan aturan okupansi penumpang sesuai aturan dr Pemerintah awalnya 50% menjadi 70%.
Selain protokol kesehatan yang diberlakukan KAI, pelanggan mulai kembali memilih jasa kereta api karena kemudahan layanan rapid test Covid-19 di stasiun. KAI bersama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, PT Rajawali Nusindo bekerjasama sinergi BUMN menyediakan fasilitas Rapid Test Covid-19 di stasiun-stasiun KAI dengan biaya hanya Rp85.000.
Saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tepatnya 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pemerintah mewajibkan pengguna transportasi publik di Pulau Jawa memiliki surat keterangan Rapid Test Antigen Covid-19 yang menunjukkan hasil negatif. KAI dengan sigap mematuhinya sekaligus memfasilitasi pelanggan kereta api dengan menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun-stasiun dengan biaya yang terjangkau yakni Rp105.000.