Jakarta, CNBC Indonesia - Permasalahan pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaannya atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial pada tahun 2017-2019 di tubuh BPJS Kesehatan.
"Dari pemeriksaan BPK terdapat permasalahan pengelolaan kepesertaan, temuan ini berulang dan sering terjadi dan selalu sejak 2015," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Menurut Dori, BPJS Kesehatan belum melakukan pemutakhiran dan validasi data kepesertaan secara optimal. Misalnya data kepesertaan dengan nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid, sampai NIK ganda.
Selain itu juga ditemukan adanya daftar gaji atau upah peserta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan pekerja penerima upah (PPU) yang belum dimutakhirkan atau diperbarui.
Adanya data kepesertaan yang tidak diperbarui tersebut membuat pembayaran kapitasi jumlah peserta tidak valid, dan justru membebani keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan.
"Selain itu juga, pembayaran iuran PPNPN dan PPU berpotensi tidak sesuai dengan penghasilan yang sebesarnya," jelas Dori.
Halaman Selanjutnya >> BPK Ungkap Alasan BPJS Kesehatan Selalu Defisit
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa mengatakan, kolektibilitas iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) menurun dan penyisihan piutang iuran peserta PBPU seringkali tidak tertagih, serta peserta pekerja penerima upah (PPU) dari badan usaha cenderung meningkat.
Akibatnya, defisit dana jaminan sosial kesehatan untuk membiayai penyelenggaraan program JKN akan selalu bertambah.
Selin itu, penganggaran iuran peserta PPU penyelenggara negara/daerah, kepala desa, dan perangkatnya melalui mekanisme daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PFK) tidak didukung dengan data kepesertaan dan iuran yang memadai.
"Kondisi ini mengakibatkan BPJS Kesehatan tidak memperoleh penghasilan riil yang berpengaruh kepada iuran yang sebenarnya, dan hilangnya potensi pendapatan, karena belum semua kepala desa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ini karena belum optimalnya koordinasi BPJS dengan instansi terkait," jelas Dori.
Terkait masalah beban jaminan kesehatan, Dori mengatakan pengelolaan beban pelayanan kesehatan belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pembayaran beban pelayanan kesehatan yang tidak tepat.
Hal lainnya yang membuat BPJS Kesehatan selalu defisit, karena verifikasi klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan belum didukung dengan sistem pelayanan kesehatan dan sistem kepesertaan yang terintegrasi dengan handal.
Halaman Selanjutnya >> Rekomendasi BPK Untuk Tata Kelola BPJS Kesehatan
Dengan temuan-temuan permasalahan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris untuk melakukan rekonsiliasi data.
BPJS Kesehatan harus melakukan mekanisme atau petunjuk teknis dalam rangka meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, kesesuaian peserta dari identitas peserta ganda, dan kesesuaian data gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta dalam pemutakhiran database kepesertaan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus, meningkatkan integrasi antar fungsi unit dalam pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, BPJS Kesehatan juga harus membuat mekanisme atau petunjuk teknis terkait integrasi antar fungsi unit dalam penganggaran iuran peserta PPU penyelenggara negara/daerah, kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dori mengatakan, Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi untuk menyusun dasar hukum rumus dan filtrasi, pembaharuan pedoman nasional pelayanan kedokteran yang sudah ada sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang berlaku.
Rekomendasi lainnya, BPJS Kesehatan juga harus meningkatkan integrasi antar fungsi unit dalam melakukan monitoring dan evaluasi proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan yang didukung sistem pelayanan kesehatan dan sistem kepesertaan yang terintegrasi dengan handal, pelaksanaan audit klaim dan utilization review secara berkala.