
BPK Ungkap Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan Sejak 2015
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 December 2020 16:10

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa mengatakan, kolektibilitas iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) menurun dan penyisihan piutang iuran peserta PBPU seringkali tidak tertagih, serta peserta pekerja penerima upah (PPU) dari badan usaha cenderung meningkat.
Akibatnya, defisit dana jaminan sosial kesehatan untuk membiayai penyelenggaraan program JKN akan selalu bertambah.
Selin itu, penganggaran iuran peserta PPU penyelenggara negara/daerah, kepala desa, dan perangkatnya melalui mekanisme daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PFK) tidak didukung dengan data kepesertaan dan iuran yang memadai.
Terkait masalah beban jaminan kesehatan, Dori mengatakan pengelolaan beban pelayanan kesehatan belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pembayaran beban pelayanan kesehatan yang tidak tepat.
Hal lainnya yang membuat BPJS Kesehatan selalu defisit, karena verifikasi klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan belum didukung dengan sistem pelayanan kesehatan dan sistem kepesertaan yang terintegrasi dengan handal.
Halaman Selanjutnya >> Rekomendasi BPK Untuk Tata Kelola BPJS Kesehatan
(dru)
Pages
Most Popular