BPK Ungkap Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan Sejak 2015

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 December 2020 16:10
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dengan temuan-temuan permasalahan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris untuk melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan harus melakukan mekanisme atau petunjuk teknis dalam rangka meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, kesesuaian peserta dari identitas peserta ganda, dan kesesuaian data gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta dalam pemutakhiran database kepesertaan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus, meningkatkan integrasi antar fungsi unit dalam pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, BPJS Kesehatan juga harus membuat mekanisme atau petunjuk teknis terkait integrasi antar fungsi unit dalam penganggaran iuran peserta PPU penyelenggara negara/daerah, kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dori mengatakan, Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi untuk menyusun dasar hukum rumus dan filtrasi, pembaharuan pedoman nasional pelayanan kedokteran yang sudah ada sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang berlaku.

Rekomendasi lainnya, BPJS Kesehatan juga harus meningkatkan integrasi antar fungsi unit dalam melakukan monitoring dan evaluasi proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan yang didukung sistem pelayanan kesehatan dan sistem kepesertaan yang terintegrasi dengan handal, pelaksanaan audit klaim dan utilization review secara berkala.

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular