Siap-siap, 2021 Penyalur BBM Harus Punya Stok Minimal 11 Hari

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
29 December 2020 15:30
A man walks near storage tanks at a state-owned Pertamina fuel depot in Jakarta, Indonesia, May 8, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini sedang memproses Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun inti dari peraturan tersebut yaitu pemegang izin usaha wajib melakukan penyediaan cadangan operasional BBM secara kontinuitas pada jaringan distribusi niaga di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu lima tahun hingga minimal 2024. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 di dalam draf Peraturan BPH Migas ini.

Menurut Jugi Prajogio, Komite BPH Migas, peraturan tersebut kini sedang diproses untuk penomorannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Komite sudah bersidang dan menetapkan cadangan operasional tersebut. Sekarang sedang proses di Kemenkumham," tutur Jugi kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/12/2020).

Berdasarkan draf terbaru yang diterima CNBC Indonesia, cadangan operasional tersebut merupakan cadangan operasional minimum yang harus disediakan oleh pemegang izin usaha.

Penyediaan cadangan operasional BBM dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya, berdasarkan draf Pasal 3 (1) Peraturan BPH Migas tersebut.

"Dalam hal pemegang izin usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan," isi Pasal 3 draf Peraturan BPH Migas tersebut.

Di dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa penyediaan cadangan operasional BBM dapat dilakukan secara bertahap. Adapun tahapan pelaksanaannya yaitu:
a. Tahun 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 11 hari.
b. Tahun 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 17 hari.
c. Tahun 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 23 hari.

"Seluruh biaya yang dikeluarkan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha," bunyi Pasal 5 peraturan tersebut.

Berdasarkan draf yang diterima, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa telah menetapkan peraturan ini pada 21 Desember 2020.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Badan Usaha Niaga Bakal Diwajibkan Punya Cadangan BBM 23 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular