Libur Natal Tahun Baru

Ramai-Ramai 16 Ribu Orang Tinggalkan DKI Via Kereta Hari Ini

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 December 2020 16:08
Calon penumpang Kereta Api Kertajaya menyiapkan barang di gerbong kereta Api di Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (23/10). Pantauan CNBC Indonesia jelang masa libur panjang terlihat antrian penumpang yang naik kereta api. Salah satu calon penumpang mengatakan lebih pulang lebih awal untuk menghindari kehabisan tiket.  Penumpang kereta api (KA) diprediksi melonjak pada masa libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama pekan depan. Mengantisipasi lonjakan itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah perjalanan kereta api yang melayani pelanggan sebanyak 13%. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, Jumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang melayani pelanggan pada periode 27 Oktober hingga 1 November 2020 sebanyak 505 KA. Angka itu naik 13% dibandingkan pada 20 hingga 25 Oktober sebanyak 448 KA.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (23/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 16.700 orang tinggalkan Jakarta hari ini (23/12) via kereta. Hari ini merupakan keberangkatan penumpang kereta tertinggi terjadi.

"Secara total hari ini terdapat sekitar 16.700 ribu pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1, diantaranya sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan resminya, Rabu (23/12).

Untuk hari ini total perjalanan mencapai 39 KA, dengan rincian 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 2 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.

Khusus Masa angkutan Natal dan tahun Baru 2020/2021 berlangsung pada 18 Desember 2020 s.d 6 Januari 2021, PT KAI menjalankan ketentuan soal protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang.

Berikut aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021, sesuai aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19 :

1. Menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes.

2. Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

4. Wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan

5. Menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang ).

Eva mengatakan dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea.

"Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan," katanya.

Dengan demikian, untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya.

Ia bilang jika dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Mudik ke Garut Kini Bebas Macet, 6 Jam dengan Kereta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular