
Awas! Dana Abadi RI Bisa Jadi Tempat Cuci Uang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan dana abadi atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund milik Indonesia akan terbebas dari praktik pencucian uang.
Money Laundering atau pencucian uang kerap terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Kejahatan pencucian uang ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengaburkan asal-usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar.
Mereka yang melakukan pencucian uang biasanya mengaburkan atau menghilangkan asal usul aset yang didapatkan dari kegiatan illegal agar terlihat legal.
Pelaku pencucian uang biasanya menempatkan hasil kejahatan di sistem keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi. Di banyak kasus kejadian, pelaku cuci uang juga biasanya kerap memindahkan uang atau aset agar semakin jauh dari asal-usulnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah memastikan investasi yang diterima LPI hanya berasal dari SWF yang memiliki reputasi yang baik.
"Kita bisa pastikan, kita akan menerima dana-dana dari SWF yang punya reputasi baik. Kalau SWF, kita punya keyakinan sendiri untuk dijaga, tidak menjadi tempat pencucian uang. Dengan sendirinya, uang dari SWF yang berindikasi baik, tentunya akan bisa kita meminimalisir uang yang tidak dicuci," jelas Isa saat melakukan media briefing virtual, Jumat (18/12/2020).
Apabila kemudian ada investor yang berasal dari institusional yang besar, pemerintah jamin pihaknya akan berhati-hati dan mencermati tindak tanduk atau profil institusional tersebut.
"Seperti beberapa nama yang kemuka, itu memang kita harus lebih hati-hati. Tapi, umumnya kalau kita membatasi dari mitra yang bereputasi baik, kita kayaknya sudah punya tingkat insurance (pertanggungan) yang cukup baik," jelas Isa.
LPI merupakan lembaga yang lahir dari UU Cipta Kerja dan bertujuan untuk menggaet sebanyak mungkin investasi. LPI nanti akan diberi nama Nusantara Investment Authority (NIA).
Pemerintah juga telah menganggarkan modal LPI sebesar Rp15 triliun dalam APBN 2020. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020, pemerintah masih akan menambah modal LPI hingga mencapai Rp75 triliun pada 2021.
LPI memiliki tugas untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan dan menjalankan kegiatan pengelolaan aset. LPI juga harus melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, serta memberikan dan menerima pinjaman dan menatausahakan aset.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor Asing Siap Investasi Rp 84 T di RI Via SWF