
Libur Nataru, Anies Wajibkan Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan pusat perbelanjaan atau mall di provinsi Jakarta untuk membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang.
Pengaturan ini dikeluarkan melalui Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Khusus pada tanggal 24 Desember - 27 Desember 2020 dan 31 Desember - 3 Januari 2021, pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," tulis instruksi tersebut yang dikutip, Kamis (17/12/2020).
Hal ini juga berlaku bagi individu/keluarga yang melaksanakan kegiatan ibadah hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 di luar pengecualian pusat perbelanjaan atau mall, restoran/cafe serta tempat wisata diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi menjadi maksimal 50% selama masa tersebut. Kemudian, perkantoran hanya boleh dilakukan hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas jumlah orang yang berada di kantor maksimal 50%.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PSBB DKI Dimulai, 83 Mal di Jakarta Dipastikan Buka