Anies Rilis Ingub-Sergub Nataru: Kapasitas Kantor & Mall 50%!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 December 2020 09:14
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran hingga pusat perbelanjaan selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Hal ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 selama masa liburan akhir tahun ini.

Pengaturan ini dikeluarkan melalui Seruan Gubernur (Sergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Pemerintah Provinsi DKI menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," tulis surat tersebut yang di kutip Kamis (17/12/2020).

Dalam surat tersebut, dituliskan aturan yang harus dilakukan oleh setiap warga Jakarta untuk mengendalikan Covid-19.

Pertama, memprioritaskan ada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak. Adapun saat melakukan kegiatan mendesak wajib melakukan protokol kesehatan.

Kemudian, pelaku usaha hingga perkantoran hanya boleh dilakukan hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas jumlah orang yang berada di kantor maksimal 50%.

Begitu juga untuk pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga tempat wisata maksimal pengunjung hanya boleh 50%. Namun jam bukanya lebih lama dari kantor yakni bisa hingga pukul 21.00 WIB.

Khusus pada tanggal 24 Desember - 27 Desember 2020 dan 31 Desember - 3 Januari 2021, bagi yang melaksanakan ibadah hanya boleh dilaksanakan hingga 19.00 WIB.

"Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/Polri," isi seruan tersebut.

Selain Sergub, Anies juga menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Baca Buku 'How Democracies Die', Netizen: Kode Keras!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular