
Halo Pak Luhut, Kok Terbang Wajib Tes PCR Hanya ke Bali Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR & tes rapid antigen hanya untuk wisatawan yang bepergian ke Bali mengundang tanda tanya.
Pasalnya, aturan yang berlaku mulai 18 Desember tersebut hanya mengatur untuk satu destinasi wisata saja, sedangkan destinasi wisata lainnya di seluruh Indonesia tidak mendapat perlakuan yang sama, melainkan hanya mengharuskan rapid test.
Sontak, kebijakan itu pun dianggap seakan mendiskriminasi antara satu wilayah pariwisata dengan wilayah lainnya. Dewan Pembina DPD Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali I Nyoman Astama mengaku bahwa ada sebagian masyarakat Bali yang merasa kebijakan tersebut diskriminatif.
"Itu yang terjadi, di masyarakat umum sudah seperti itu. Kenapa kok Bali aja seperti itu, sementara yang lain tidak? Kalau saya lihat memang maksudnya bagus tapi orang melihat ada perlakuan berbeda, sehingga ini yang jadi tanda tanya. Jika domestik di tempat lain rapid test mestinya di Bali sama. Mestinya berlaku seperti itu," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/12).
Nyoman Astama menilai tujuan pemerintah pusat menerapkan kebijakan tersebut memang untuk membuat penyebaran Covid-19 terkendali, utamanya setelah angka terkonfirmasi positif terus meledak dalam beberapa hari ke belakang. Sayang, proses komunikasi publik tidak berjalan dengan baik, yang akhirnya menimbulkan persepsi masing-masing di tengah masyarakat.
"Komunikasi ke masyarakat yang perlu ditingkatkan, kenapa kebijakan ini yang diambil. Ini kalau disampaikan lebih awal, masyarakat tahu maksudnya. Kalau tidak, langsung dikeluarkan surat, masyarakat punya persepsi dan mereka berhak membuat pernyataan. Kalau pernyataan sudah liar dan menyebar, maka sulit dikembalikan," jelasnya.
Kekhawatiran liarnya informasi yang terjadi di masyarakat sudah seharusnya bisa terkendali sejak awal. Pemerintah harus mendiskusikan kepada publik dan menjelaskannya secara detil maksud dari kebijakan yang diambil.
Sayangnya, hal ini seperti tidak terjadi. Pertanyaan kenapa hanya Bali satu-satunya wilayah pariwisata bahkan wilayah di seluruh Indonesia yang menerapkan kewajiban itu pun seakan menjadi bola liar.
CNBC Indonesia sudah coba menghubungi Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenkomarves Odo R.M Manuhutu, namun keduanya enggan memberikan respons. Begitu juga Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati juga sama..
Syarat pengetatan bepergian ke Bali sudah mendapat perintah dari Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan wisatawan yang hendak memasuki Bali agar melakukan tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut.
Hal ini juga sudah disambut dengan surat edaran gubernur Bali tentang hal yang sama. Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Effect Bikin Orang Ramai-Ramai Batal Liburan ke Bali