Wajib PCR ke Bali

Luhut Effect Geger, Pengusaha Hotel Bali Anggap Mendadak!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 December 2020 16:33
A woman wears a face mask to help stop the spread of the coronavirus as she bicycles down an empty road in Bali, Indonesia, Tuesday, April 14, 2020. Forced apart by the coronavirus pandemic, Southeast Asian leaders linked up by video Tuesday to plot a strategy to overcome a crisis that has threatened their economies and bound millions of people in their homes under lockdowns. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Foto: Bali (AP/Firdia Lisnawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang penerbangan ke Bali dianggap terlalu mendadak. Kebijakan yang berlaku mulai 18 Desember 2020 yang digagas Menko Luhut Pandjaitan ini bagian dari upaya pengendalian kasus covid-19.

Pelaku usaha perhotelan di Bali menilai langkah pemerintah yang mewajibkan tes PCR & tes rapid antigen untuk wisatawan yang bepergian ke Bali sangat terlambat. Pengumuman kebijakan anyar itu keluar dengan jarak hanya dua minggu dari momen libur natal. Alhasil, beragam persiapan dalam protokol kesehatan dan lainnya akan bernilai sia-sia.

Dewan Pembina DPD Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali I Nyoman Astama menilai seharusnya pemerintah bisa lebih cepat menyampaikan kebijakan tersebut. Jika yang terjadi seperti sekarang, pengumuman baru ada di pertengahan Desember, pihak hotel bakal menjadi lebih pusing.

"Kalau info lebih awal, nggak Desember ini, mungkin orang nggak beli dan melakukan pembayaran. Tapi informasinya baru kemarin, dua minggu kurang, ini membuat masyarakat mungkin kecewa dengan kebijakan yang berdampak pada publik. Harusnya lebih awal disampaikan sehingga kita punya planning, karena planning lebih awal, supaya orang bisa melakukan perencanaan dan persiapan lebih," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/12).

Akibat perubahan mendadak tersebut, Nyoman Astama mengakui banyak terjadi pembatalan keberangkatan. Proses refund atau pengembalian uang menjadi hal yang tidak mudah, pengelola perhotelan sudah menggunakan uang tersebut untuk beragam kebutuhan dalam menyambut tamu, mulai menyiapkan bahan baku makanan maupun kebutuhan lainnya.

"Itu jelas mengganggu, khusus domestik karena selama ini sudah dilonggarkan dari PCR ke rapid test, itu kebijakan yang bagus untuk menggeliatkan pariwisata di Bali. Dengan adanya pengetatan yang baru ini, kembali ke PCR, masyarakat yang ingin ke Bali, sudah reservasi kamar dan pesawat terbang juga sudah membayar dan mendapat tiket jadi sangat berdampak karena biaya PCR hampir sama dengan harga tiket, bahkan lebih mahal dari tiket, tergantung berangkat dari mana," kata Nyoman Astama.

Dampak itu sudah terasa keras meski baru dua hari kebijakan itu keluar. Bukan tidak mungkin, makin banyak lagi masyarakat yang mengurungkan niatnya untuk liburan natal dan akhir tahun di Bali. Jika sudah demikian, harapan masyarakat dan industri pariwisata Bali yang sudah lama menantikan high season ini bakal pupus. Padahal, momen ini menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk kembali bernafas.

"Ini jadi tantangan bagi pariwisata Bali, karena baru masuk situasi liburan, bisa mendapat sesuatu bagi nafas masyarakat dan industri, lalu kembali nggak terjadi dan banyak pembatalan yang sudah terjadi sampai saat ini dan masyarakat mungkin mengalihkan acaranya ke daerah lain. Jadi sangat berdampak dari yang tadinya sudah direncanakan," jelasnya.

Syarat pengetatan bepergian ke Bali mendapat perintah dari Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan wisatawan yang hendak memasuki Bali agar melakukan tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut.

Hal ini juga sudah disambut dengan surat edaran gubernur Bali tentang hal yang sama. Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Effect Memang Jago, Refund Hotel Sampai Ratusan Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular