Sedihnya, Omzet UMKM Turun 30% di Masa Pandemi Covid-19

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 December 2020 13:21
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 harus membuat pelaku usaha harus bertransformasi, jika ingin bisnisnya terus berjalan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menceritakan bagaimana dampak UMKM akibat Covid-19.

Airlangga menjelaskan, pandemi Covid-19 telah membuat pendapatan atau omzet turun hingga 30%. Masalah utama UMKM di tengah pandemi Covid-19 saat ini, dari kacamata Airlangga adalah sulitnya mendapatkan bahan baku.

"Sulitnya permodalan, produksi terhambat, penjualan atau permintaan turun. Covid-19 berdampak besar ke UMKM," jelas Airlangga dalam sebuah webinar Selasa (15/12/2020).

Dari catatan yang dimiliki, sebanyak 64 juta UMKM di Indonesia hanya, hanya 16% saja yang mampu memasarkan produknya secara digital melalui e-commerce.

Oleh karena itu, menurut Airlangga pelaku bisnis UMKM perlu melakukan diversifikasi produk yang fleksibel, dan mampu bertransformasi mengikuti gaya hidup masyarakat saat ini.

"Digitalisasi UMKM harus perlu didorong, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kesehatan," ujarnya.

Berdasarkan Survei Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan pada 16-20 Juli 2020, menunjukkan pemanfaatan internet dan teknologi (TI) menjadi salah satu cara bagi pelaku usaha untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan pendapatan.

Pembatasan sosial mengakibatkan cara pemasaran secara konvensional menjadi terbatas. Sarana online menjadi solusi yang menjanjikan.

"4 dari setiap 5 pelaku usaha yang menggunakan internet dan TI untuk pemasaran via online mengaku bahwa cara online berpengaruh dalam penjualan produk mereka," tulis BPS dalam laporan bertajuk Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/12/2020).

Survei dari BPS juga menunjukkan 7 dari setiap 10 pelaku UMK (Usaha Menengah Kecil) membutuhkan bantuan modal usaha sebagai yang paling diperlukan di masa pandemi.

Sebanyak 69,02% pelaku UMK mengaku membutuhkan bantuan modal usaha. Kemudian 41,18% pelaku UMK mengaku membutuhkan keringanan tagihan listrik untuk usaha. Serta sebanyak 29,98% pelaku UMK membutuhkan relaksasi/penundaan pembayaran pinjaman.

Kemudian sebanyak 17,21% pelaku UMK mengaku membutuhkan kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman dan 15,07% pelaku UMK mengaku membutuhkan penundaan pembayaran pajak.

Sementara, bagi Usaha Menengah Besar (UMB) mengakui keringanan tagihan listrik, relaksasi pembayaran pinjaman dan penundaan pembayaran pajak adalah tiga bantuan yang paling dibutuhkan selama pandemi.

Sebanyak 43,53% pelaku UMB membutuhkan keringanan tagihan listrik untuk usaha, 40,32% pelaku UMB membutuhkan relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman, dan 39,61% pelaku UMB membutuhkan penundaan pembayaran pajak.

Hanya 35,07% pelaku UMB yang membutuhkan bantuan modal usaha dan 14,44% pelaku UMB yang membutuhkan kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah 'Paksa' Pengusaha Bayarkan THR Karyawan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular