
Mau Libur Tahun Baru? Siap-Siap Ada Aturan Prokes Baru!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan segera umumkan kebijakan baru pada sektor transportasi dalam hal protokol kesehatan (prokes) dalam menghadapi liburan natal dan tahun baru.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan pihaknya dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) telah melakukan finalisasi aturan baru tersebut.
"Nanti ada arahan baru pada liburan Nataru nanti khususnya daerah Jakarta dan Bali akan ada persyaratan khusus," katanya di Jakarta, Senin (14/12).
Ia mengatakan gugus tugas Covid 19 akan mengumumkan kebijakan baru ini yang akan berlaku untuk semua moda transportasi terutama tujuan Jakarta dan Bali. Namun, secara detil Ira belum bisa mengungkapkan prokes seperti apa yang akan diterbitkan oleh satgas nanti.
Selama ini prokes sudah diterapkan untuk fasilitas kapal yang dioperasikan ASDP, antara lain disinfektan ruang publik kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan keluar masuk maupun berada di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen kapasitas kapal.
"Dari habitnya saat ini masyarakat sudah mulai mengerti. dulu kita harus berantem sama orang kalau mengingatkan memakai masker, atau jaga jarak. sekarang sesama penumpang juga sudah mengingatkan, walaupun masih ada yang tidak disiplin," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan harapannya dengan ada pengurangan hari liburan, masyarakat jadi enggan untuk menggunakan hari liburnya untuk bepergian. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penularan.
"Ada pengurangan hari kan mudah mudahan masyarakat jadi nggak mau libur," katanya.
Budi menjelaskan daerah tujuan wisata seperti Bali akan menjadi pilot project yang paling ketat SOP protokol Covid-19. Tidak hanya dilakukan pada jalur penyeberangan tapi juga di daerah pariwisata.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mutasi Virus Corona Lebih Menular, Patuhi Protokol Kesehatan!