Bye Trump! MA AS Tolak Gugatan Pembatalan Kemenangan Biden

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
13 December 2020 07:00
President Donald Trump participates in a Veterans Day wreath laying ceremony at the Tomb of the Unknown Soldier at Arlington National Cemetery in Arlington, Va., Wednesday, Nov. 11, 2020. (AP Photo/Patrick Semansky)
Foto: Presiden AS Donald Trump mengikuti upacara peletakan karangan bunga Hari Veteran di Pemakaman Nasional Arlington di Arlington, Va., Rabu (11/11/2020). (AP / Patrick Semansky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat lalu (11/12/2020) baru saja menolak gugatan Texas dan didukung Presiden Donald Trump yang berusaha membatalkan kemenangan pemilihan Joe Biden di negara bagian utama Georgia, Michigan, Pennsylvania dan Wisconsin.

Putusan itu memberikan pukulan telak bagi upaya Trump yang putus asa dan tidak berhasil untuk membalikkan proyeksi kemenangan 'Electoral College' Biden.

Itu terjadi tiga hari sebelum para pemilih memberikan suara mereka di negara bagian masing-masing, menyelesaikan kemenangan mantan wakil presiden dari Partai Demokrat itu.

Pakar hukum pemilu AS sejak awal mengatakan bahwa gugatan itu kecil kemungkinannya akan berhasil. Tapi Trump, yang bahkan mengajukan mosi untuk campur tangan dalam kasus ini, menganggap gugatan Paxton ini sebagai "hal yang besar", seperti dikutip dari CNBC International, Minggu (13/12/2020).

Dalam menyanggah permintaan Jaksa Agung Texas Ken Paxton untuk mengajukan gugatan terhadap empat negara bagian, hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa Texas tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut negara bagian lain atas perubahan yang mereka buat pada prosedur pemungutan suara di tengah pandemi virus Corona ini.

"Mosi Negara Bagian Texas untuk mengajukan gugatan ditolak karena kurangnya kedudukan hukum seperti yang telah diatur dalam Pasal III Konstitusi," kata pengadilan, seperti dikutip dari CNBC International.

Untuk orang atau entitas seperti negara yang memiliki kedudukan hukum untuk dituntut, maka penggugat harus dapat menunjukkan bahwa mereka dirugikan oleh tindakan orang lain tersebut.

"Texas belum menunjukkan kepentingan yang dapat dikenali secara yuridis dalam hal di mana Negara Bagian lain melakukan pemilihannya. Semua mosi yang tertunda lainnya diberhentikan," kata Mahkamah Agung.

Trump dalam tweetnya pada Jumat malam mengatakan, "Mahkamah Agung benar-benar mengecewakan kami."

"Tidak Ada Kebijaksanaan, Tidak Ada Keberanian!" ungkapnya dalam akun Twitternya.

Pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, yang memimpin upaya kampanyenya untuk menantang hasil pemilu, mengatakan kepada Newsmax dalam sebuah wawancara, "Kami belum selesai. Percayalah padaku."

Giuliani mengatakan kepada kantor berita tersebut bahwa "Kasus Texas tidak ditolak berdasarkan alasannya, kasus tersebut ditolak dengan status kedudukan hukumnya. Jadi, jawabannya adalah membawa kasus ini sekarang ke pengadilan distrik oleh Presiden, oleh beberapa pemilih, dengan menggugat beberapa fakta yang sama di mana akan ada kedudukan hukumnya."

Dia pun melanjutkan, "Tidak ada yang bisa menghalangi kami untuk mengajukan kasus ini segera ke pengadilan distrik di mana Presiden dan para pemilih tentu akan memiliki kedudukan hukum dengan hak konstitusional mereka yang telah dilanggar."


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Update Pemilu Paruh Waktu AS: Partai Republik Unggul

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular