
Tumpas Islam Radikal, Presiden Prancis Macron Luncurkan UU

RUU yang disponsori bersama oleh Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin dan Menteri Kehakiman Éric Dupond-Moretti, juga mengusulkan kriteria yang lebih ketat untuk mengizinkan sekolah di rumah bagi anak-anak berusia di atas tiga tahun.
Ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah orang tua mengeluarkan anak-anak mereka dari sekolah umum dan mendaftarkan mereka dalam gerakan Islam bawah tanah.
Sementara itu, dokter akan didenda atau dipenjara jika mereka melakukan tes keperawanan pada perempuan.
Poligami juga sudah dilarang di Prancis, tetapi RUU ini juga akan melarang pihak berwenang mengeluarkan surat izin tinggal untuk pelamar poligami. Para pejabat balai kota juga akan mewawancarai pasangan secara terpisah sebelum pernikahan mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak dipaksa menikah.
[Gambas:Video CNBC]