Internasional

Xi Jinping 'Balas Dendam' ke Trump, China Beri Sanksi AS

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
11 December 2020 07:47
Lambang China dan Bendera Amerika Serikat (AS)
Foto: Bendera Tiongkok dan AS berkibar di dekat Bund, jelang delegasi perdagangan AS bertemu dengan China di Shanghai, Cina 30 Juli 2019. REUTERS / Aly Song

Sebelumnya, jelang detik-detik terakhir menjabat sebagai presiden Donald Trump memang masih rajin menjegal China. Pekan kemarin ada empat aturan sekaligus dibuat untuk 'menghukum' negeri Xi Jinping.

Bukan hanya sanksi ke pribadi tapi juga perdagangan hingga aset dan perusahaan China. Rabu (2/12/2020), Trump membatasi visa perjalanan untuk anggota Partai Komunis China.

Setelahnya ia melarang impor kapas dari perusahaan China, yang dituduhnya menerapkan kerja paksa ke warga etnis minoritas, Muslim Uighur di Xinjiang. Kamis (3/12/2020), karena masalah transparansi pemilik, juga disahkan DPR dan Senat.

Aturan tersebut kini di meja Trump untuk segera ditandatangani sehingga menjadi resmi. UU tersebut bernama "The Holding Foreign Companies Accountable Act". Mengutip DPR AS, sebanyak 217 perusahaan China terdaftar di bursa saham Wall Street pada awal Oktober, senilai total US$ 2,2 triliun berdasarkan harga saham.

Bukan hanya itu, Trump juga resmi memasukkan pembuat chip China Semiconductor Manufacturing International Corp (SMIC) dan China National Offshore Oil Corp (CNOOC) ke daftar hitam perusahaan. Bersama dua perusahaan lain, China Construction Technology Co Ltd dan China International Engineering Consulting Corp, perusahaan ini dianggap 'kaki tangan' militer China.

Mengutip Reuters, ini membuat total perusahaan yang masuk daftar hitam AS menjadi 35. Dampaknya investor AS 'haram' masuk ke perusahaan-perusahaan tersebut mulai akhir tahun 2021.

(sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular