
Langgar Prokes, Polda Metro Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta, pada Selasa (8/12/2020).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
BERITA SELENGKAPNYA >>> KLIK DI SINI
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menyemut! Ini Massa Penjemput Habib Rizieq Shihab di Soetta