Jokowi Digugat Habib Rizieq Dkk Rp 5.246 T, Istana Buka Suara

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
04 October 2024 15:38
Indonesian Islamic cleric and the leader of Islamic Defenders Front Rizieq Shihab, center, talks to reporters upon arrival at the regional police headquarters in Jakarta, Indonesia. Saturday, Dec. 12, 2020. The firebrand cleric turned himself in to the police after he was accused of inciting people to breach pandemic restrictions by holding events with large crowds. Shihab arrived at Jakarta police headquarters a day after police warned they would arrest him after he ignored several summonses. (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Foto: Muhammad Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (AP/Achmad Ibrahim)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak istana merespons gugatan perdata kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab dan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya upaya hukum seharusnya dilakukan secara serius dan bertanggung jawab, dan juga bisa membuktikan gugatan yang dilakukan.

"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yg disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini dalam keterangan, dikutip Jumat (4/10/2024).

Kata Dini, selama 10 tahun pemerintahan presiden Jokowi tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Meski menurut Dini masyarakat yang pada akhirnya menilai kinerja presiden.

Lebih lanjut, menurut Dini Istana juga tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri. Sembari menunggu proses lebih lanjut pada proses pengadilan.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi," tutur Dini.

Dari laman SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, gugatan itu diajukan pada 30 September 2024, dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan dilancarkan Moh. Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyani, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko.

Berikut petitum yang dituliskan:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum

3. Menggugat tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular