
Polda Gelar Perkara Kasus Kerumunan Rizieq, Ada Tersangka?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terus melakukan penyidikan perihal kasus kerumunan yang timbul dari acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020), hari ini dilaksanakan gelar perkara.
"Mudah-mudahan sore ini selesai," katanya.
Menurut Yusri, gelar perkara tersebut dilakukan setelah Habib Rizieq kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Total sudah dua kali pimpinan FPI tersebut mangkir dari pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Selesai gelar perkara akan saya sampaikan ke teman-teman semua," imbuhnya.
Namun Yusri sendiri masih belum membeberkan terkait gelar perkara tersebut apakah berhubungan dengan status dari Habib Rizieq di kasus tersebut atau upaya jemput paksa yang akan dilakukan petugas.
"Iya semuanya apa hasil dari gelar perkara nanti akan saya sampaikan," ujarnya.
BERITA SELENGKAPNYA >>> KLIK DI SINI
(miq/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Petamburan Ricuh! Massa FPI Vs Penyidik Polda Metro Jaya