
Biar Gak Lesu, Begini Cara Pemerintah Gaet Investasi Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) digadang-gadang bakal meningkat setelah diterbitkannya Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan UU Minerba memberikan perbaikan tata kelola pertambangan nasional dan mempermudah investasi, sehingga diharapkan semakin menggairahkan minat investor untuk berinvestasi di Tanah Air.
"UU Minerba berpihak pada kepentingan nasional, kepastian hukum, memudahkan investasi, dan pengelolaan lingkungan hidup," ungkapnya dalam acara 'Minerba Virtual Expo 2020', Kamis (10/12/2020).
Adanya pandemi Covid-19 pada tahun ini juga memukul sektor pertambangan, khususnya industri batu bara. Untuk menghadapi situasi sulit ini, menurutnya para pemangku kepentingan harus berinovasi dan menyusun strategi yang sejalan dengan langkah-langkah pemulihan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah.
"Salah satu langkah untuk meningkatkan investasi di sektor minerba akan dilakukan melalui hilirisasi komoditas mineral dan batu bara, sehingga ke depannya semakin banyak perusahaan yang melakukan hilirisasi, maka semakin banyak pula produk pertambangan dinikmati masyarakat luas," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif sebesar-besarnya bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi minerba, baik insentif fiskal dan non fiskal.
Dengan pemberian insentif tersebut, pemerintah berharap akan semakin banyak investor yang bakal membangun infrastruktur hilirisasi pertambangan di Indonesia.
Namun demikian, dia mengingatkan bahwa peningkatan investasi minerba juga harus diimbangi dengan kebijakan keselamatan dan lingkungan yang lebih ketat, seperti melakukan reklamasi dan pascatambang.
"Seluruh kegiatan tersebut harus didukung sumber daya manusia yang mumpuni," tegasnya.
Selama masa pandemi ini, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah protokol kesehatan. Menurutnya, pada era normal baru telah dilaksanakan pada seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
"Pemerintah bekerja sama dengan perusahaan menyusun protokol khusus pekerja pertambangan dengan mengedepankan keselamatan diri dan kesehatan keluarga. Dalam masa sulit ini saya minta perhatikan warga sekitar, kembangkan usaha mikro dan menengah," tuturnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, rencana investasi di sektor minerba - sebelum terjadinya pandemi Covid-19 - mencapai sebesar US$ 7,75 miliar pada 2020. Adapun realisasi investasi sektor minerba pada 2019 mencapai US$ 6,50 miliar dari rencana US$ 6,17 miliar. Investasi pada 2019 itu turun dibandingkan 2018 yang mencapai US$ 7,48 miliar.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Deretan Penambang Kelas Kakap yang Dapat Award Pemerintah
