5 Fakta BPJS Kesehatan, Sudah Nggak Tekor Tapi Iuran Naik!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 December 2020 12:30
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki 11 kriteria untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan.

Dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bilang saat ini mereka tengah mengkaji itu.

Dengan rencana adanya rawat inap kelas standar ini, maka sistem kelas 1,2 dan 3 yang saat ini berlaku akan dihapuskan. Sehingga kelas standar hanya akan terbagi menjadi dua kriteria yakni, kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI.

Proses peninjauan manfaat JKN berbasis KDK dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Akademisi dan Organisasi Profesi.

"Implementasi secara bertahap kelas standar bertahap di RS Vertikal pada tahun 2022," jelas Terawan saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, pengkajian kelas standar masih terus dibahas antara DJSN, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, dan stakeholder lainnya.

Mengenai besaran iuran, Muttaqien mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Diakuinya, penetapan iuran ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Agar memperkuat ekosistem JKN untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti," kata Muttaqien kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (9/12/2020).

Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang seharusnya kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.

Dari ke-11 kriteria, ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B. Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.

Adapun 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama, yakni:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami
8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.
9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

Dari 11 kriteria yang sudah disusun itu, kata Muttaqien pihak RS menyatakan paling tidak butuh waktu untuk menyesuaikan. RS Swasta misalnya, mengusulkan paling tidak butuh waktu 6 bulan sejak peraturan diterapkan.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pihaknya telah melakukan forum group discussion (FGD) oleh berbagai rumah sakit, baik rumah sakit publik dan swasta. Mulai dari regional Barat, Tengah, dan Timur.

Hasil FGD dengan antar RS tersebut, hasilnya, 72% RS setuju, 16% RS tidak setuju, dan 12% tidak tahu.

"Yang belum menyetujui, karena agak concern dengan kesiapan infrastruktur dan harus melakukan tahapan secara baik. Sementara yang 12% tidak tahu akan diperbaiki dengan konsultasi publik," ujar Choesni saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA >> MENKES ISYARATKAN KENAIKAN IURAN LAGI

(dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular