
5 Fakta BPJS Kesehatan, Sudah Nggak Tekor Tapi Iuran Naik!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 December 2020 12:30

Setelah mencatatkan adanya surplus dalam arus kas anggaran tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas 3 mandiri dipastikan naik Rp 9.500
Kelas mandiri yang dimaksud yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Seperti diketahui, sesuai dengan Perpres 64/2020, pemerintah akan mengurangi besaran bantuan iurannya. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan. Tahun depan, pemerintah hanya memberikan bantuan iuran hanya Rp 7.000.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah, dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
"Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (7/12/2020).
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.
Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
HALAMAN SELANJUTNYA >> KELAS STANDAR BPJS KESEHATAN DISIAPKAN
(dru)
Next Page
Kelas Standar BPJS Kesehatan Disiapkan
Pages
Most Popular