
Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Sudah Siap?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengklaim persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada Rabu (9/12/2020) telah siap, kendati masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikemukakan Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian saat dihubungi, Selasa (8/12/2020).
"Semua persiapan sudah dilakukan, protokol kesehatan yang menjadi acuan utama juga sudah dilaksanakan," katanya.
Donny mengaku yakin partisipasi pemilih tidak akan menurun walaupun pilkada dilaksanakan di tengah pandemi. Demokrasi Indonesia, kata dia, tak hanya diukur dari kuantitas melainkan juga kualitas.
"Artinya bagaimana proses pemilihan dilakukan dengan damai, tanpa kekerasan dan demokratis," ujar Donny.
Ia mengatakan, otoritas pengawas pemilu maupun sejumlah pemangku kepentingan terkait sudah menjalankan tugas dengan baik.
"Jadi kita tinggal menjalani proses pencoblosan dan diharapkan berjalan damai, tidak ada gesekan," katanya.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan menunda pelaksanaan pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua, karena alasan keamanan dan proses hukum yang berjalan.
Sebagaimana diketahui, pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba masih menggugat keputusan KPU setempat soal pembatalan pencalonan mereka. Kondisi di Boven Digoel juga sempat memanas usai keputusan tanggal 29 November itu.
"Sebagaimana ketentuan, KPU provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota dan prosedur itu sudah dilakukan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari rekaman yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (8/12/2020).
Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Bawaslu soal kasus tersebut, yang rencananya dikeluarkan sore ini.
Meski demikian, Boven Digoel tetap tidak bisa menggelar pilkada esok hari. Sebab, KPU masih harus menyiapkan logistik, khususnya surat suara, sesuai keputusan Bawaslu.
"Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami nanti akan merapatkan kembali kemudian menentukan kelanjutannya kapan," ujar Arief.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potensi Jadi Klaster Baru, 46 Daerah Zona Merah Gelar Pilkada