Pemerintah Sepakati Pemilu 2024 Digelar 28 Februari 2024

yun, CNBC Indonesia
04 June 2021 15:10
Petugas Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) mempersiapkan logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 di Gor Pondok Aren, Tangeran Selatan, Banten, Jumat (04/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Petugas Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) mempersiapkan logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 di Gor Pondok Aren, Tangeran Selatan, Banten, Jumat (04/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menggelar Pemilu pada 28 Februari 2021 dalam rapat bersama yang diadakan kemarin.

"Betul. Hasil Konsinyering semalam Kamis 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengutip detik.com, Jumat (4/6/2021).

DPR dan KPU serta Pemerintah sepakat bahwa pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan digelar pada waktu bersamaan yaitu 28 Februari 2024. Sementara Pilkada akan digelar pada 27 November tahun yang sama.

"Pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024," ujarnya.

Adapun tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksaan. Jika dihitung, ini akan terjadi tahun depan sekitar bulan Maret 2022.

"Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024," pungkasnya.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jepang Gelar Pemilu, Tentukan Nasib PM Kishida!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular