
Resmi! KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada Boven Digoel Papua

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, Papua, karena alasan keamanan dan proses hukum yang berjalan.
Sebagaimana diketahui, pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba masih menggugat keputusan KPU setempat soal pembatalan pencalonan mereka. Kondisi di Boven Digoel juga sempat memanas usai keputusan tanggal 29 November itu.
"Sebagaimana ketentuan, KPU provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota dan prosedur itu sudah dilakukan," kata Ketua KPU Arif Budiman di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari rekaman yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (8/12/2020).
Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Bawaslu soal kasus tersebut, yang rencananya dikeluarkan sore ini.
Meski demikian, Boven Digoel tetap tidak bisa menggelar pilkada esok hari. Sebab, KPU masih harus menyiapkan logistik, khususnya surat suara, sesuai keputusan Bawaslu.
"Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami nanti akan merapatkan kembali kemudian menentukan kelanjutannya kapan," ucapnya.
BERITA SELENGKAPNYA >>> KLIK DI SINI
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menang Pilkada, Satgas Covid-19: Jangan Bawa Massa!