
Aduh, Biyung! Cari Kerja Kok Masih Susah Aja Ya...

Penyebaran virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu masih sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pemerintah belum bisa mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020.
Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa PSBB minimal meliputi:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB memang agak dilonggarkan mulai awal Juni, tetapi tetap belum bisa kembali ke kondisi pra-pandemi. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat (reopening) masih bertahap dan wajib tunduk terhadap protokol kesehatan. Mobilitas masyarakat masih terbatas.
Mengutip Covid-19 Community Mobility Report keluaran Google, aktivitas warga +62 di pusat perbelanjaan dan tempat rekreasi masih di bawah situasi normal sebelum pandemi. Begitu pula dengan kegiatan di lokasi transit dan tempat kerja.
Mobilitas masyarakat adalah gambaran roda ekonomi yang berputar. Kalau mobilitas masih nyungsep seperti ini, masyarakat masih banyak yang #dirumahaja, maka menjadi cerminan ekonomi yang mati suri. Ekonomi bergerak di bawah kapasitasnya.
Saat ekonomi menyusut, bergerak di bawah kapasitas, maka kebutuhan akan tenaga kerja pun tidak sebanyak dulu. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau karyawan yang dirumahkan masih terjadi.
Dalam siaran tertulis tertanggal 13 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pandemi virus corona menyebabkan jumlah penganggur bertambah menjadi 6,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, 3,5 juta orang merupakan korban PHK.
Jadi sangat wajar konsumen memandang situasi lapangan kerja belum kondusif. Ini yang membuat konsumsi tidak kunjung percaya diri dalam memandang perekonomian.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)
