Tok! DPR Setujui Anggaran 2021 OJK Rp 6,2 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 December 2020 21:05
OJK Press Video Conference -  (Youtube OJK)
Foto: OJK Press Video Conference - (Youtube OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menyetujui rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan tahun 2021 sebesar Rp 6,2 triliun.

Hal ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Dewan Komisioner OJK pada Senin malam, 7 Desember 2020.

"Komisi XI DPR RI dan Dewan Komisioner OJK menyetujui rencana kerja dan anggaran penerimaan OJK tahun anggaran 2021 sebesar Rp 6.207.734.618," kata Amir Uskara, yang memimpin jalannya Rapat Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Secara rinci, prognosa penerimaan anggaran OJK tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 6,20 triliun. Ini terdiri dari pungutan di bidang perbankan sebesar Rp Rp 4,24 triliun, pungutan bidang pasar modal sebesar Rp 891.59 miliar. Selanjutnya, di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar Rp 867,17 miliar dan pengelolaan sebesar Rp 205,92 miliar.

Rencananya, anggaran tersebut sepenuhnya akan dipakai untuk rencana pengeluaran operasional OJK tahun 2021 sebesar Ro 6,20 triliun.

Rinciannya, kegiatan operasional sebesar Rp 505,14 miliar, kegiatan administratif sebesar Rp 5,19 triliun. Lalu, kegiatan pengadaan aset sebesar Rp 505,61 miliar dan kegiatan pendukung lainnya sebesar Rp 37,47 miliar.

Namun, berdasarkan evaluasi Rapat Panja, terdapat alokasi perubahan di kegiatan operasional menjadi Rp 577,16 miliar dan kegiatan administratif turun menjadi Rp 5,10 triliun dan kegiatan pengadaan aset berkurang menjadi Rp 487,55 miliar.

Meski ada perubahan di komponen tersebut, anggaran yang diajukan untuk rencana kerja tahun 2020 tetap sebesar Rp 6,20 triliun.

"Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2021 sebesar Rp 6,207,7 dengan sumber pembiayaan seluruhnya dari pungutan OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Komisi XI DPR, Senayan.

Ia melanjutkan, apabila terdapat realisasi penerimaan pungutan OJK terhadap anggaran yang telah ditetapkan, dapat digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada negara atau pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Sampai Terjebak! Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular