Catat! Pada 2021 Jokowi Anggarkan Rp 464 T untuk 38 PSN

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 December 2020 14:17
INFOGRAFIS, Daftar Proyek Strategis Nasional (Sektor Pelabuhan)
Foto: Pekerja Beraktivitas di Proyek Pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran – Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (9/10/2019). Proyek Jambaran-Tiung Biru (JTB) yang dikelola oleh PEPC merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dengan evaluasi berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 Sektor, dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun, telah ditetapkan sebagai Daftar PSN terbaru dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta.

"Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup Pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," katanya.

Program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, menjadi 10 program yang keseluruhannya mencakup:

  1. Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan,
  2. Program Pemerataan Ekonomi,
  3. Program Pengembangan Kawasan Perbatasan,
  4. Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll,
  5. Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN),
  6. Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL),
  7. Program Pembangunan Smelter,
  8. Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate),
  9. Program Pengembangan Superhub, dan
  10. Program Percepatan Pengembangan Wilayah.


Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru.

KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular