
Catat! Pada 2021 Jokowi Anggarkan Rp 464 T untuk 38 PSN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut sebanyak 38 proyek strategis nasional (PSN) akan dikerjakan pada tahun 2021. Nilai 38 PSN ini sebesar Rp 464,6 triliun, yang terdiri dari 201 proyek dan 10 program dengan total investasi Rp 4.809,7 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan 201 PSN dan 10 program dengan mencakup 23 sektor ini ditetapkan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020.
"Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (6/12/2020).
Mulanya daftar PSN ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 yang meliputi 225 Proyek dan 1 Program. Kemudian, direvisi pada 2017 melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program.
Lalu, direvisi kembali pada 2018 melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang meliputi 223 Proyek dan 3 Program. Sejak 2016 sampai 20 November 2020, sebanyak 100 proyek senilai Rp 588,9 triliun telah diselesaikan.
Pada awal 2020, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang berada di bawah Kemenko Perekonomian dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN, dan telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta. Evaluasi tersebut mempertimbangkan Daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.
"Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional," tambah Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, kriteria dasar yang dimaksud antara lain kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), rencana strategis, rencana tata ruang, atau diatur dalam peraturan khusus, juga mempertimbangkan kriteria strategis, seperti memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, keselarasan antar sektor, dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.
Selain itu, pertimbangan kriteria operasional, antara lain memiliki studi kelayakan yang berkualitas, memiliki nilai investasi di atas Rp 500 miliar, dan penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 dengan pengecualian proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024, serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.