Korupsi Bansos Covid, Mensos Juliari Terima Rp 17 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap bantuan sosial (bansos) corona (Covid-19). Ia pun dikabarkan sudah menyerahkan diri Minggu dini hari.
Ia datang sekitar pukul 2.50 WIB ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). Mengutip detik didampingi sejumlah orang, mengenakan baju berwarna hitam, masker dan mengenakan topi.
Saat datang, ia tidak di borgol. Ia menaiki tangga gedung dan sempat melambaikan tangan meski tak memberi komentar.
KPK sempat meminta Juliari untuk bersikap kooperatif. KPK juga meminta kepada 1 tersangka lainnya menyerahkan diri.
"KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri, sebelumnya dalam konferensi pers Minggu (6/12/2020).
"Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB (Juliari) dan AW (tersangka lain) untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK."
Ia diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. Sebelumnya, pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
"Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari)," ungkap Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Juliari sendiri menerima sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, Firli berujar bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. Ini juga dipergunakan untuk keperluan Juliari.
(sef/sef) Next Article Bansos Covid-19 Dikorupsi, KPK Tetapkan Mensos Tersangka
