Bansos Covid-19 Dikorupsi, KPK Tetapkan Mensos Tersangka

sef, CNBC Indonesia
06 December 2020 06:09
Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19.

Selain Juliari, ada empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. "KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya Minggu (6/12/2020) dini hari dikutip dari detik.

MJS dan AW merujuk pada pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sementara AIM dan HS mengarah ke Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Akan terjadi penyerahan uang Sabtu 5 Desember 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu hotel di Jakarta.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 11,9 miliar, US$ 171,085 dam SGD 23.000. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korupsi Bansos Covid, Mensos Juliari Terima Rp 17 M

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular