Round Up

Cuti Bersama Desember 2020 Dipangkas & Ngerinya Covid RI

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
05 December 2020 11:56
Cover cuti bersama 2020_Dalam
Foto: Suasana Metropolitan Mall di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/10). Metropolitan Mall di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memangkas hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Ada tiga hari libur ya dibatalkan yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Dengan keputusan ini maka pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual awal pekan lalu

Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 1 Desember 2020 lalu.

Aturan ini tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," ucapnya.

Muhadjir mengungkapkan, tidak ada penggantian di tahun depan."Namanya dikurangi tidak akan diganti, kecuali ditangguhkan tahun depan baru ada pengganti. Kalau dikurangi tidak ada pengganti.

Dengan demikian, jadwal libur akhir tahun adalah sebagai berikut:

24 Desember 2020 (Kamis) : Libur Cuti Bersama Natal
25 Desember 2020 (Jumat) : Libur Natal
28 Desember 2020 (Senin) : Masuk
29 Desember 2020 (Selasa) : Masuk
30 Desember 2020 (Rabu) : Masuk
31 Desember 2020 (Kamis) : Libur Pengganti Idul Fitri 2020
1 Januari 2021 (Jumat) : Libur Tahun Baru 2021

Adapun keputusan pembatalan libur ini mempertimbangkan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia. Bahkan dalam beberapa hari terakhir kasus semakin meroket dan membuat Satgas Penanganan Covid-19 untuk meminta masyarakat mengurangi mobilitas sampai kasus aktif kembali turun.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Kamis (3/12/2020) menembus 77.979 orang. Jumlah ini merupakan rekor kasus aktif tertinggi sejak penyakit mematikan ini mewabah.

Peningkatan kasus aktif disebabkan karena pertambahan kasus baru yang terus meroket dan mencetak rekor. Pada hari ini kasus baru bertambah 8.369 pasien baru.

Untuk menekan kasus ini, mengurangi cuti bersama pada akhir Desember 2020 dinilai sebagai langkah yang tepat. Hal ini diharapkan dapat menekan pergerakan orang yang selama ini menyebabkan lonjakan kasus.

Bahkan Satgas menemukan fakta bahwa kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun (3M), di masyarakat mulai menurun.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, mengatakan sejak 18 November pantauan Satgas mencatat bertepatan dengan libur panjang akhir Oktober persentase memakai masker hanya 59,32%, dan kepatuhan menjaga jarak hanya 43,46%. Jika kondisi ini berjalan terus, menurutnya sebanyak apapun fasilitas kesehatan yang tersedia tidak akan mampu menahan lonjakan yang terjadi.

"Dapat kami simpulkan liburan panjang momentum pemicu utama penurunan kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan itu makin turun. Jika masyarakat semakin lengah menjalankan protokol kesehatan seperti yang ditunjukkan dalam 3 periode libur panjang akan meningkatkan penularan," kata Wiku.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular