Cuti Bersama 21 Agustus, Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama 2020

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 August 2020 08:27
Warga melintas kawasan Stasiun MRT BNI City, Jakarta, Selasa (26/5). Usai libur Hari Raya Idulfitri 1441 H sejumlah pekerja sudah terlihat masuk. Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menggeser cuti bersama Lebaran 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19). Dengan begitu, jadwal libur hari raya hanya berlaku sampai H+1 Lebaran atau pada pada 25 Mei 2020, termasuk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pantauan CNBC Indonesia  penerapan normal yang baru atau new normal terlihat diberlakukan di sarana transportasi umum guna menunjang aktivitas warga yang bekerja di tengah pandemi virus Corona baru (COVID-19). Untuk diketahui, panduan bekerja di situasi new normal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Warga melintas kawasan Stasiun MRT BNI City, Jakarta, Selasa (26/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko WIdodo (Jokowi) menetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama, tepat satu hari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, seperti dikutip Rabu (19/8/2020).

"Tolong kabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Keputusan menetapkan cuti bersama menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.

Selain 21 Agustus, pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama di sisa tahun 2020, berikut daftarnya :

21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
28 - 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
28 - 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," tulis diktum kedua Keppres tersebut.

Sementara itu, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Aturan ini diteken Jokowi pada 18 Agustus, dan berlaku pada tanggal yang sama.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari Doang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular