Breaking News

SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari Doang!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 February 2021 15:37
Suasana ramai pengunjung Metropolitan Mall  di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/10). Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diterapkan Pemkot Bekasi berdampak positif terhadap iklim usaha di pusat perbelanjaan atau mall. Pasalnya, aktivitas ekonomi di pusat perbelanjaan yang sempat anjlok saat PSBB hingga kini mulai ramai. Adanya libur cuti bersama juga membuat sejumlah warga ramai mengunjungi mall. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, dengan adanya kebijakan itu membuat kunjungan ke mall akan kembali berangsur normal, di mana pengunjung bisa mencapai 50% dari kapasitas pusat perbelanjaan.  Pantau CNBC Indonesia sejumlah tenant both pameran di lantai pertama di padati pengunjung. Warga banyak ramai bergantian keluar masuk mall. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merombak jadwal cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari. Jadi hanya ada 2 hari cuti bersama di 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir, Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

BREAKING NEWS


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Pemerintah Pangkas Libur & Cuti Akhir Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular