
Minta Naik Gaji, Nih Pendapatan DPRD DKI Jakarta Saat ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran fantastis Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 888 miliar menuai pro dan kontra di masyarakat.
Anggaran itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021. Dalam RKT tersebut, tiap anggota diusulkan mendapatkan gaji Rp 8,38 miliar per tahun pada 2021.
Apabila dibagi selama 12 bulan, maka setiap anggota DPRD DKI Jakarta bakal mengantongi gaji bulanan Rp 698,6 juta per bulan. Besaran itu mencakup pendapatan langsung dan tidak langsung.
Pendapatan langsung meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras. Selain itu, ada tunjangan komisi, tunjangan badan, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan transportasi.
Jika ditotal secara menyeluruh, maka pendapatan langsung yang diterima tiap anggota DPRD DKI Jakarta setiap bulannya mencapai Rp 173,3 juta.
Anggota DPRD DKI Jakarta direncanakan juga memperoleh pendapatan tidak langsung, antara lain uang kunjungan dalam provinsi, luar provinsi, dan kunjungan lapangan komisi. Bahkan, termasuk tunjangan reses, hingga kegiatan sosialisasi.
Lantas, berapa sih penghasilan yang didapatkan DPRD DKI Jakarta?
Pendapatan anggota dewan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan itu menyebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Pimpinan maupun anggota juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Mengacu pada aturan tersebut, maka masing-masing anggota dewan mendapatkan penghasilan sekitar Rp 111 juta/bulan.
Adapun rincian komponen penghasilan anggota DPRD DKI Jakarta antara lain tunjangan keluarga Rp 315 ribu, uang representasi Rp 2,25 juta, uang paket Rp 225 ribu, tunjangan jabatan Rp 3,26 juta, serta tunjangan beras Rp 153,9 ribu.
Selain itu, tunjangan komisi Rp 130,5 ribu, tunjangan perumahan Rp 51 juta, tunjangan komunikasi dan intensif Rp 17,8 juta, tunjangan alat kelengkapan dewan Rp 130,5 ribu, tunjangan reses Rp 17,8 juta, serta tunjangan transportasi Rp 18,2 juta.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda Penanganan Covid-19