
Teganya, Ini 3 Fakta Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi

Pemerintah saat ini sedang merancang ulang iuran JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Dengan prinsip ini, berdasarkan kajian pemerintah, korban kekerasan dan narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, JKN selama ini dijalankan melalui BPJS Kesehatan, yang merupakan salah satu lembaga yang menjamin kesehatan masyarakat. Dengan bertambah kewajibannya, maka kemungkinan akan berimbas juga terhadap kenaikannya iuran BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.
Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto menjelaskan, penyesuaian iuran JKN berlandaskan KDK, sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran," kata Terawan saat melakukan rapat bersama Komisi IX DPR RI dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (3/12/2020).
Kendati demikian, penerapan KDK dengan kelas standar baru akan dimulai pada 2022 secara bertahap. Prinsip penetapan iuran, kata Terawan, akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.
Dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK yang dijamin, menurut Terawan, berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.
Dengan demikian, mau tidak mau pemerintah harus menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
"Dasar penentuan manfaat berbasis KDK yang tidak dijamin JKN kemudian disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ujar Terawan.
Proses penyesuaian iuran JKN saat ini, menurutdia, masih dalam tahap awal untuk membuat pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.
[Gambas:Video CNBC]