Teganya, Ini 3 Fakta Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 December 2020 11:13
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik pada 2021 dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000 per bulan. Namun, patut dicatat, kenaikan ini hanya berlaku untuk peserta Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi peserta PBPU dan BP dikarenakan pemerintah akan mengurangi beban bantuan iuran di tahun 2021. Sebelumnya, bantuan iuran yang diberikan Rp 16.500 untuk setiap orang per bulan, menjadi hanya Rp 7.000 untuk setiap orang per bulan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, keputusan mengurangi besaran bantuan iuran kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas 3 sejalan dengan keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.



Pengurangan besaran bantuan iuran, kata Askolani, juga sekaligus untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal APBN 2021. Alasan lain adalah dalam rangka menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia seperti ditulis Kamis (3/12/2020).

Seperti dikutip Perpres 64/2020, disebutkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program JKN, kebijakan pendanaan JKN, termasuk kebijakan iuran, perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, dengan memperhatikan pertimbangan dan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.

Sepanjang tahun 2020 ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah terjadi dua kali. Kenaikan sebelumnya, terjadi pada awal tahun lalu yang dibatalkan oleh MA.

Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni, BPJS Kesehatan memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun, yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.



Pada tahun depan, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021.

Kendati demikian ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, karena besaran iuran pemerintah yang tadinya sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, di tahun depan bantuan besaran iuran hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:

Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000

Pemerintah saat ini sedang merancang ulang iuran JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Dengan prinsip ini, berdasarkan kajian pemerintah, korban kekerasan dan narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, JKN selama ini dijalankan melalui BPJS Kesehatan, yang merupakan salah satu lembaga yang menjamin kesehatan masyarakat. Dengan bertambah kewajibannya, maka kemungkinan akan berimbas juga terhadap kenaikannya iuran BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.

Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto menjelaskan, penyesuaian iuran JKN berlandaskan KDK, sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran," kata Terawan saat melakukan rapat bersama Komisi IX DPR RI dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (3/12/2020).



Kendati demikian, penerapan KDK dengan kelas standar baru akan dimulai pada 2022 secara bertahap. Prinsip penetapan iuran, kata Terawan, akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK yang dijamin, menurut Terawan, berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.

Dengan demikian, mau tidak mau pemerintah harus menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

"Dasar penentuan manfaat berbasis KDK yang tidak dijamin JKN kemudian disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ujar Terawan.

Proses penyesuaian iuran JKN saat ini, menurutdia, masih dalam tahap awal untuk membuat pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular